Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Penanganan kasus ini dilakukan atas permintaan resmi dari jaksa Korea Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri persoalan dalam proses pembangunan proyek PLTU tersebut.
“Saksi hadir dan kami dalami keterangannya terkait berbagai masalah dalam proyek PLTU 2 Cirebon. Ini sesuai permintaan dari pihak jaksa Korea Selatan yang meminta KPK menyelidiki lebih jauh,” kata Budi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Tak hanya Rita, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Profesi. Pemeriksaan terhadap Heru dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025.
KPK menyatakan telah menjalin koordinasi erat dengan otoritas hukum di Korea Selatan, termasuk melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice/MOJ) Korea Selatan.
“Kami berkoordinasi intens dengan aparat hukum Korea Selatan, termasuk saat proses pemeriksaan saksi warga negara Korsel pada Februari lalu,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap saksi asal Korea Selatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan didampingi langsung oleh penyidik KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, serta Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka pada 15 November 2019.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi lintas negara ini, demi memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.***
— Inilah.com